Klakson telolet/Metrotvnews.com/Rhobi Shani/Nurul Hidayat
Ficky Ramadhan • 12 February 2025 11:04
Jakarta: Polda Metro Jaya bakal mendatangi terminal-terminal di Jakarta guna menertibkan bus yang memakai klakson telolet. Hal tersebut dilakukan lantaran klaskon tak sesuai standar masuk dalam jenis pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025.
"Ya penertiban klakson telolet, didatangin ke terminal," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Ojo mengatakan apabila ditemukan bus yang memakai klaskon telolet, pihaknya bakal memberikan imbauan untuk pencopotan. Bahkan, hingga sanksi tilang.
"Sebab klakson telolet melanggar pasal 285 Ayat 1 UU Lalin dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara satu bulan dan denda Rp 250 ribu," sambungnya.
Baca: Polisi Pastikan Tilang Bus yang Gunakan Klakson Telolet |