Ilustrasi. Foto: Depositphotos
Eko Nordiansyah • 6 September 2025 18:18
Jakarta: Istilah restitusi pajak sering kali terdengar di kalangan wajib pajak, terutama menjelang akhir tahun fiskal. Secara sederhana, restitusi adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara.
Proses ini merupakan hak bagi setiap wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pajaknya dan mendapati adanya kelebihan bayar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengembalian dana tersebut setelah melalui proses verifikasi yang ketat, dilansir dari laman DJP dan FE UM.
Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena beberapa hal. Salah satu penyebab utama adalah jumlah pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain seperti perusahaan tempat bekerja yang lebih besar dari total pajak yang seharusnya dibayar.
Selain itu, kelebihan bayar juga bisa terjadi karena adanya perbedaan perhitungan, seperti penggunaan tarif pajak yang keliru atau kesalahan administratif lainnya. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) namun tetap dipotong pajak oleh pemberi kerja juga bisa mengajukan restitusi.
Baca juga:
Apakah Warisan Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya |