Mengenal Restitusi Pajak

Ilustrasi. Foto: Depositphotos

Mengenal Restitusi Pajak

Eko Nordiansyah • 6 September 2025 18:18

Jakarta: Istilah restitusi pajak sering kali terdengar di kalangan wajib pajak, terutama menjelang akhir tahun fiskal. Secara sederhana, restitusi adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara.

Proses ini merupakan hak bagi setiap wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pajaknya dan mendapati adanya kelebihan bayar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengembalian dana tersebut setelah melalui proses verifikasi yang ketat, dilansir dari laman DJP dan FE UM.

Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena beberapa hal. Salah satu penyebab utama adalah jumlah pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain seperti perusahaan tempat bekerja yang lebih besar dari total pajak yang seharusnya dibayar.

Selain itu, kelebihan bayar juga bisa terjadi karena adanya perbedaan perhitungan, seperti penggunaan tarif pajak yang keliru atau kesalahan administratif lainnya. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) namun tetap dipotong pajak oleh pemberi kerja juga bisa mengajukan restitusi.
 

Baca juga: 

Apakah Warisan Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Mekanisme pengajuan restitusi

Untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan restitusi kepada DJP. Proses ini dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menyatakan adanya status lebih bayar.

Setelah SPT disampaikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap data wajib pajak. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa klaim kelebihan bayar tersebut valid dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika hasil penelitian atau pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan bayar yang sah, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan segera memproses pengembalian dananya. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)