Bangunan Cagar Budaya Rumah Aset MPR di Bandung Akan Direhabilitasi

Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU meninjau rumah aset MPR RI yang terdampak aksi demonstrasi. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa

Bangunan Cagar Budaya Rumah Aset MPR di Bandung Akan Direhabilitasi

P Aditya Prakasa • 9 September 2025 19:01

Bandung: Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU melakukan pengecekan rumah aset MPR RI yang juga merupakan bangunan cagar budaya di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Jawa Barat. Bangunan yang hangus terbakar akibat amukan massa aksi demonstrasi beberapa waktu lalu itu akan segera dilakukan perbaikan.

Dirjen Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana mengatakan, rehabilitasi bangunan aset negara serta prasarana yang terdampak aksi demonstrasi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Oleh karenanya, pihaknya melakukan identifikasi kerusakan yang dialami bangunan tersebut.

"Dari hasil uji tim Kementerian PU, bangunan terbagi menjadi dua, ada bangunan cagar budaya dan ada bangunan non-cagar budaya. Bangunan cagar budaya mengalami kerusakan sedang, sedangkan non-cagar budaya kerusakannya ringan. Namun, untuk MEP (Mechanical Electrical Plumbing), kerusakannya berat karena semuanya terbakar," kata Dewi di lokasi, Selasa 9 September 2025.

Dewi mengatakan, rehabilitasi akan dilakukan dengan mempertahankan keaslian dan mengupayakan tidak banyak perubahan. Tindakan tersebut juga perlu berkoordinasi dengan tenaga ahli cagar budaya di bawah Kementerian Kebudayaan sesuai aturan yang berlaku serta untuk mengetahui sejarah bangunan.

"Rehabilitasi bangunan cagar budaya harus dimulai dengan membaca sejarahnya, mengidentifikasi tahun dibangun, serta material asli yang digunakan. Karena ini masuk kelas A bangunan cagar budaya, maka rehabilitasi harus mengembalikan bentuknya seperti semula," kata Dewi.

Baca: 

Gedung DPRD NTB Terbakar Imbas Demo


Menurut pantauan, rumah aset MPR RI itu masih berdiri kokoh meski hangus terbakar dilalap api. Meski begitu, Dewi mengatakan, rumah itu masih bisa dimanfaatkan kembali setelah dilakukan rehabilitasi oleh Kementerian PU.

"Kerusakan sedang artinya secara struktur bangunan masih bisa dimanfaatkan kembali. Jadi hanya dilakukan rehabilitasi perkuatan struktur. Dari uji Kementerian PU, sebagian besar struktur masih bisa dimanfaatkan sehingga tidak perlu dirobohkan," ucap Dewi.

Dewi menjelaskan, target pengerjaan rehabilitasi rumah aset oleh Kementerian PU akan dilakukan pada akhir tahun 2025. Sementara itu, dia juga memperkirakan perbaikan itu akan menghabiskan biaya hingga belasan miliar.

"Target kami, akhir tahun 2025 dimulai identifikasi dan perencanaan. Insyaallah, fisik akan mulai tahun depan, dengan penyelesaian utama ditargetkan Desember 2026. Untuk bangunan baru sekitar Rp12,9 miliar," kata Dewi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)