LPSK Beri Perlindungan dan Bantuan Psikososial untuk Korban Kerusuhan Sulsel

Sejumlah kendaraan terbakar saat aksi massa di Makassar, Sulawesi Selatan, 29 Agustus 2025.

LPSK Beri Perlindungan dan Bantuan Psikososial untuk Korban Kerusuhan Sulsel

Media Indonesia • 4 September 2025 14:42

Makassar: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Supariyati melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pertemuan yang membahas respons terhadap kerusuhan dan demonstrasi yang terjadi akhir Agustus lalu itu bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi saksi dan korban.

Dalam pertemuan tersebut Sri Supariyati menyampaikan tiga agenda utama LPSK.

"Pertama, kaitannya dengan tupoksi LPSK adalah memberikan perlindungan saksi dan korban untuk peristiwa-peristiwa tindak pidana. Kedua, kaitannya dengan respon dan juga data korban pada aksi demonstrasi yang beberapa hari kemarin. Yang ketiga adalah permintaan kami untuk membuka kantor penghubung atau kantor perwakilan di Makassar," kata Sri, Kamis, 4 September 2025.
 

Baca: 10 Tersangka Penyerang Dua Kantor Polisi di Bekasi Masih Anak-Anak
 
Permintaan pembukaan kantor perwakilan di Makassar disambut positif oleh Gubernur Sulsel. Hal ini dinilai penting mengingat besarnya angka kejadian tindak pidana di wilayah ini, termasuk kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi di Kabupaten Jeneponto.

Menanggapi kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, LPSK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertindak proaktif menjangkau para korban dan keluarganya. 

Satgas ini tidak hanya bekerja di Makassar, tetapi juga di titik-titik demonstrasi lain seperti Yogyakarta, Medan, Surabaya, Semarang, dan Jakarta.

"Untuk korban yang meninggal (ojol) kemarin, LPSK sudah hadir langsung menemui keluarga dan telah menyampaikan hak-haknya," jelas Sri. 

Hak-hak yang dapat diakses keluarga korban antara lain pendampingan hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial. Bantuan psikososial dinilai crucial karena korban yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga.

"Kami melihat informasinya bahwa korban ini adalah tulang punggung dari kedua orang tuanya. Ibunya juga sempat membuka usaha yang sebelumnya terhenti, sehingga bantuan psikososial ini bisa diakses," jelas Sri.

Meski telah melakukan penjangkauan, hingga saat ini baru dua korban yang secara resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, yaitu Rusdi MC, korban di Makassar dan seorang mahasiswa dari Medan. LPSK mendorong korban dan keluarga lainnya untuk tidak ragu mengajukan permohonan.

"LPSK menghimbau kepada semua keluarga korban, baik yang meninggal atau yang luka-luka, jika memang membutuhkan, bisa mengajukan perlindungan kepada LPSK. Kami di sini di Makassar didukung oleh sekitar 60 relawan Sahabat Saksi dan Korban di Sulawesi. Mereka bisa menjadi akses untuk mengajukan permohonan," ungkap Sri.

LPSK juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk memastikan para tersangka dan saksi dalam kasus kerusuhan ini dapat mengakses pendampingan dan perlindungan hukum jika memenuhi syarat.

Keberadaan tim LPSK di Makassar akan diperpanjang hingga minggu depan untuk memastikan penjangkauan dan koordinasi berjalan maksimal, mengingat eskalasi dan dampak kerusuhan di daerah ini masih menjadi perhatian serius.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)