Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung DPRD Makassar

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung DPRD Makassar

Muhammad Syawaluddin • 3 September 2025 10:19

Makassar: Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa yang berakhir terbakarnya Gedung DPRD Kota Makassar dan Sulawesi Selatan.

"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, di Kota Makassar, Rabu, 3 September 2025.
 

Baca: Kompol Cosmas K Gae, Brimob Pelindas Affan Kurniawan Disidang Etik Hari Ini
 
Kesebelas orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial M alias N (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), Rian (19), MAA (22), MIS (17), R (21), dan ZM (22).

Didik mengatakan belasan orang yang ditetapkan tersangka adalah mereka yang diduga terlibat dalam kericuhan dan menyebabkan Gedung DPRD Kota Makassar dan Sulawesi Selatan terbakar.

"Terkait dengan kejadian di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makasar," jelas Didik.

Didik menjelaskan kejadian yang dimaksud adalah mereka yang terlibat dalam kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan Sulawesi Selatan serta yang melakukan penjarahan.

"Betul, mereka yang melakukan pembakaran dan penjarahan," ungkap Didik.

Didik juga mengatakan dari sebelas tersangka tersangka tersebut tiga merupakan terduga pelaku di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan delapan merupakan terduga pelaku di DPRD Kota Makassar. 

"Di DPRD Provinsi Sulsel 3 tersangka dan DPRD Kota Makasar ada 8 tersangka," ungkap Didik.

Berdasarkan data Polda Sulawesi Selatan dari sebelas tersangka tersebut hanya satu mahasiswa dan lainnya adalah warga bahkan ada satu anak di bawah umur.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)