Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 09:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah terkait pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyeret PT Petro Energy sebanyak Rp846,9 miliar. Padahal, sebelumnya diumumkan Rp988,5 miliar pas pengumuman perkara.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, ada perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Sehingga, hitungan kerugian negara atas kasus LPE yang seret Petro Energy bisa berubah.
“Nilai kerugian negara awal sebesar USD60 juta itu masih estimasi. Kalau yang terakhir itu sudah berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) resmi oleh auditor dan ada juga perbedaan nilai tukar dolar,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.
Menurut Tessa, perubahan nilai kerugian negara merupakan hal wajar dalam tahapan penyidikan. Hasil dari auditor merupakan yang paling akurat untuk dibawa ke persidangan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di LPEI, KPK Ulik Keabsahan Akta Perjanjian |