Kerugian Negara Kasus LPEI Seret Petro Energy Berkurang, KPK Beri Penjelasan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra Yuri Nuralam

Kerugian Negara Kasus LPEI Seret Petro Energy Berkurang, KPK Beri Penjelasan

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 09:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah terkait pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyeret PT Petro Energy sebanyak Rp846,9 miliar. Padahal, sebelumnya diumumkan Rp988,5 miliar pas pengumuman perkara.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, ada perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Sehingga, hitungan kerugian negara atas kasus LPE yang seret Petro Energy bisa berubah.

“Nilai kerugian negara awal sebesar USD60 juta itu masih estimasi. Kalau yang terakhir itu sudah berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) resmi oleh auditor dan ada juga perbedaan nilai tukar dolar,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.

Menurut Tessa, perubahan nilai kerugian negara merupakan hal wajar dalam tahapan penyidikan. Hasil dari auditor merupakan yang paling akurat untuk dibawa ke persidangan.
 

Baca Juga: 

Kasus Korupsi di LPEI, KPK Ulik Keabsahan Akta Perjanjian


KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)