Bang Jago Pemeras Perusahaan di Bekasi Terancam 9 Tahun Penjara

Tersangka kasus pemerasan ke perusahaan di Bekasi. Metrotvnews.com/Antonio

Bang Jago Pemeras Perusahaan di Bekasi Terancam 9 Tahun Penjara

Antonio • 21 March 2025 23:07

Bekasi: S, pria yang viral usai videonya mengaku sebagai "Jagoan Cikiwul" dan ingin bertemu bos pabrik di Bekasi terancam 9 tahun penjara. Ancaman ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lokasi.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka S kita kenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Bekasi, Jumat 21 Maret 2025.

Binsar menyatakan S beserta rekannya mengirim proposal ke sejumlah perusahaan. Kemudian, pada 17 Maret 2025 mereka kembali ke perusahaan itu untuk menindaklanjutinya.
 

Baca: Pemerasan LSM ke Perusahaan di Bekasi Bermodus Proposal Bagi-Bagi Takjil

Polisi tengah mendalami perusahaan mana saja yang dikirim proposal untuk kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mereka ikuti. "Pengakuan mereka puluhan, tapi nanti kita pastikan jumlahnya," jelas Binsar.

Hingga kini, polisi masih memeriksa keterangan dari tiga orang saksi yang berada di lokasi yang sama saat video viral itu direkam. "Yang pasti sampai hari ini kita menetapkan satu orang tersangka untuk perkembangan penyidikan terkait tiga saksi yang ada di TKP nanti perkembangan lebih lanjut penyidikan," ungkap Binsar.

Polres Metro Bekasi Kota, Kota Bekasi menangkap S, pria yang mengaku sebagai 'Jagoan Cikiwul di wilayah Sukabumi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)