Tersangka kasus pemerasan ke perusahaan di Bekasi. Metrotvnews.com/Antonio
Antonio • 21 March 2025 23:07
Bekasi: S, pria yang viral usai videonya mengaku sebagai "Jagoan Cikiwul" dan ingin bertemu bos pabrik di Bekasi terancam 9 tahun penjara. Ancaman ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lokasi.
"Untuk perkenaan pasal dari tersangka S kita kenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Bekasi, Jumat 21 Maret 2025.
Binsar menyatakan S beserta rekannya mengirim proposal ke sejumlah perusahaan. Kemudian, pada 17 Maret 2025 mereka kembali ke perusahaan itu untuk menindaklanjutinya.
Baca: Pemerasan LSM ke Perusahaan di Bekasi Bermodus Proposal Bagi-Bagi Takjil |