Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa. Dokumentasi/ istimewa
Bekasi: Polisi masih memburu dua buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pemerasan kepada pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Masing-masing berinisial D dan A.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan pihaknya sudah menangkap dua tersangka, S, 30 dan S, 48. Sementara kedua orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Polres Metro Bekasi masih mengejar dua orang DPO Yaitu atas inisial A dan inisial D," kata Mustofa di Bekasi, Senin, 25 Maret 2025.
Dia menerangkan dalam video yang viral keempat tersangka melakukan aksinya dengan menghampiri penjual ikan asin berinisial MJ di pasar tersebut. Kemudian mereka meminta uang sebesar Rp200 ribu dengan dalih untuk keperluan THR.
Awalnya, korban enggan memberikan uang ke pelaku. Namun, dikarenakan korban takut akhirnya ia rela memberikan uang sebesar Rp200 ribu ke pelaku.
"Pelaku D dan A yang DPO dalam keadaan mabuk meminta uang THR sebesar Rp200 ribu. Dengan penyampaian ataupun menyampaikan kata-kata dari 'Pemda nih, THR bos, Restribusi Keamanan'," ujarnya.
Peran kedua orang yang masih buron, yaitu bersama-sama dengan dua orang yang telah ditangkap melakukan aksi pemerasan.
"Mereka kan bersama-sama. Mereka kan bekerjanya kan bersama-sama. Makanya kalau kita lihat di video kan ada beberapa orang. Jadi memang dia pindah dari lapak yang satu ke lapak yang lain untuk meminta THR di para pedagang yang ada di Pasar Cibitung," ujarnya.
Kini kedua pelaku yang berinisial S (30) dan S (48) telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun.