Polres Batu Batasi Penggunaan Strobo dan Sirine, Ini Kendaraan yang Masih Boleh

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata/Dok. Polres Batu. (metrotvnews.com/daviq)

Polres Batu Batasi Penggunaan Strobo dan Sirine, Ini Kendaraan yang Masih Boleh

Daviq Umar Al Faruq • 25 September 2025 11:47

Batu: Polres Batu mulai memperketat pengawasan dan mengevaluasi penggunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan dinas. Langkah ini sejalan dengan kebijakan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang secara resmi membekukan penggunaan kedua perangkat tersebut di jalan raya.

Evaluasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan pusat. Sejumlah langkah konkret telah ditempuh, mulai dari pemantauan internal hingga sosialisasi kepada personel lalu lintas di wilayah hukumnya.

“Monitor dan evaluasi, teguran, serta sosialisasi. Kebijakan Korlantas mengatur semua randis atau kendaraan dinas Lantas Polri," ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis 25 September 2025.

Meski demikian, kegiatan patroli dan pengawalan tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, Andi menegaskan, strobo dan sirine kini tidak lagi digunakan sembarangan. 
 

Baca juga: 

Wali Kota Bekasi Setop Pakai 'Tot Tot Wuk Wuk' di Jalan


Penggunaan alat tersebut dibatasi dan hanya diperkenankan pada momen-momen khusus, seperti pengawalan tamu negara atau pejabat setingkat menteri ke atas.

“Penggunaan strobo dan sirine baru digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika mengawal mobilisasi tamu selevel menteri ke atas, saat akan menghadiri acara formal kunjungan kerja di wilayah Kota Batu," tambah Andi.

Instruksi ini juga telah disampaikan kepada jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan seluruh polsek di bawah Polres Batu. Mereka diminta untuk menginformasikan kebijakan ini kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar ada penyesuaian di tingkat daerah.

“Sedangkan pemerintah kota diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, namun tetap perlu dikomunikasikan. Jadi untuk pemerintah kota pun menyesuaikan," terang Andi.

Seiring dengan pembekuan tersebut, prioritas penggunaan strobo dan sirine kini hanya diberikan kepada kendaraan yang sedang menangani situasi darurat. Ambulans dan armada pemadam kebakaran menjadi pihak yang berhak atas penggunaan perangkat tersebut secara aktif.

“Sirine diutamakan pemadam kebakaran (PMK) dan ambulans," pungkas Andi.
Baca juga: 

KSP Dukung Gerakan Setop 'Tot Tot Wuk Wuk' di Jalan Raya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)