Arief Budiman dan Wahyu Setiawan beri keterangan di sidang Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 17:03
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Arief mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
Dalam pertemuan itu, Harun meminta KPU menjalankan keputusan PDIP untuk menerima pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuknya. Harun turut membawa fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menguatkan permintaannya.
"Pada waktu itu, saudara Harun Masiku datang dengan membawa berkas dokumen yang saya ingat di antaranya Putusan MA (Nomor) 57 tanggal 19 Juni 2019," ucap jaksa membacakan BAP Arief di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Putusan MA berbunyi bahwa penetapan caleg meninggal diserahkan kepada partai. Harun turut memperlihatkan sejumlah foto, salah satunya bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks Ketua MA Muhammad Hatta Ali.
"Foto-foto yang di dalamnya terdapat gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, dan gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung," ucap jaksa membacakan BAP Arief.
Baca juga: Wahyu Setiawan Sebut Permintaan PDIP Soal Penggantian Harun Masiku Mustahil |