Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dok. Metro TV
M Rodhi Aulia • 12 March 2025 12:12
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mendata karyawan PT Sritex yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja yang terdata akan diprioritaskan untuk kembali bekerja melalui koordinasi dengan serikat pekerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), dan kurator perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah serius menangani persoalan ini. Pihaknya melakukan pendataan ulang guna memfasilitasi penempatan kembali para pekerja yang terdampak.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kurator terkait pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja,” ujar Yassierli, dikutip dari Zona Bisnis di Metro TV, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca juga: DPR Kritik Sritex Tak Bertanggung Jawab pada Pekerjanya
Selain bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian dan kurator, Kemnaker juga berkoordinasi dengan serikat pekerja PT Sritex untuk mengidentifikasi karyawan yang masih bersedia bekerja. Kurator perusahaan pun berkomitmen untuk menyerap kembali tenaga kerja, dengan memanfaatkan aset yang masih dapat digunakan melalui skema sewa.
Upaya ini menjadi angin segar bagi ribuan mantan karyawan PT Sritex yang terdampak PHK massal. Dengan adanya kepastian dari pemerintah dan perusahaan, diharapkan mereka tidak hanya bisa kembali bekerja tetapi juga mendapatkan kepastian ekonomi di tengah ketidakpastian industri tekstil.
Selain itu, langkah Kemnaker ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dan menjaga stabilitas sektor industri padat karya. Dengan mekanisme yang tepat, pemulihan PT Sritex bisa menjadi model bagi perusahaan lain yang mengalami kesulitan serupa, sehingga kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas utama.
(Muhammad Adyatma Damardjati)