Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 10 July 2025 23:26
Jakarta: Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menegaskan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya peserta aktif BPJS. RSUD tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun.
Hal ini disampaikan Kenneth merespos keluhan sejumlah warga Jakarta soal buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa RSUD. Antrean panjang, pelayanan lambat, hingga proses rujukan yang berbelit membuat pasien merasa tidak mendapat hak pelayanan yang layak. Meski sudah menjadi peserta aktif BPJS, tak sedikit dari mereka yang terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis.
"Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah DKI Jakarta," tegas Kenneth dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), menegaskan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk masalah administrasi. Penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dapat berakibat sanksi hukum, termasuk sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 190 UU Kesehatan.
"RSUD itu dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal, bukan justru malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS, apalagi menolak dalam melayani Pasien BPJS. Ini soal tanggung jawab sosial dan moral," tegas dia.
Di dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025, Dinas Kesehatan Jakarta mengusulkan peningkatan anggaran untuk beberapa RSUD, yang akan digunakan untuk pengadaan peralatan medis baru, perbaikan infrastruktur rawat inap, serta penguatan layanan gawat darurat, sebesar Rp3.377.583.529.856. Lalu, anggaran pendapatan pelayanan RSUD di Jakarta senilai Rp3.344.659.483.588.
Menurut dia, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pendapatan RSUD dari jasa layanan kesehatan, sebaiknya tidak digunakan untuk keperluan pengadaan dan perbaikan infrastruktur. Pendapatan tersebut lebih baik dimaksimalkan untuk mendukung penguatan operasional dan harus menyentuh sektor pelayanan publik yang paling mendesak, salah satunya pelayanan kesehatan BPJS.
"Anggaran pendapatan pelayanan BLUD RSUD di Jakarta yang sebesar Rp3 triliun lebih, seharusnya bisa diolah anggarannya untuk memaksimalkan operasional dan pelayanan RSUD apalagi terkait pelayanan BPJS," kata dia.
Baca Juga:
DPRD Jakarta Minta Dinas Kesehatan Cari Solusi Atasi Masalah BPJS |