Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS, saat konferensi pers, Senin 27 Oktober 2025/Dok. Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 27 October 2025 21:10
Malang: Polisi mengungkap kasus memilukan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria bersama istrinya memaksa adik kandungnya yang berusia 17 tahun untuk mengonsumsi sabu.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Lawang karena anaknya tidak pulang sejak dijemput kakaknya pada Jumat, 10 Oktober 2025. Petugas menemukan korban di rumah pelaku beserta barang bukti narkotika.
"Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu," ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS, Senin, 27 Oktober 2025.
Dua pelaku berinisial HL, 28, dan DA, 30, adalah kakak kandung dan ipar korban. Keduanya mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dendam terhadap orang tua korban.

Baca Juga : Polisi Musnahkan 60 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Polisi juga menangkap seorang rekan pelaku berinisial MV, 27, yang menyediakan sabu. MV membantu membuat alat hisap dan menjadi pemasok sabu dengan harga Rp150-300 ribu per paket.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan pelaku menyuntikkan larutan sabu ke tangan korban. Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan selama proses pemaksaan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua alat suntik berisi cairan sabu, satu set bong dari botol air mineral, satu set bong dari botol kaca kecil, dan pipet kaca. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan urin korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Malang. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok sabu yang digunakan dalam kasus tersebut.