Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Siti Yona Hukmana • 23 June 2025 18:36

Jakarta: Polri segera mengumumkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan kasus ini masih berjalan.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

Sandi belum memerinci perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polri bersama stakeholder terkait. Jenderal polisi bintang dua itu hanya mengatakan penyidikan Dittipidter Bareskrim Polri masih mendalami soal dugaan kerusakan lingkungan di Raja Ampat.

"(Soal kerusakan lingkungan) itu nanti bagian yang akan kita jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya," tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut. Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai undang-undang. Proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

"Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," kata Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan pasti menyebabkan kerusakan alam. Namun, ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," jelas dia.
 

Baca Juga: 

Perusahaan Tambang Didorong Buka Ruang Kolaborasi dengan Masyarakat


Sementara itu, Nunung belum memerinci proses penyelidikan kasus ini. Dia hanya membenarkan penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.

"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," ujar dia.

Pemerintah cabut 4 IUP

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan IUP milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara. 

"Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo Hadi, Selasa, 10 Juni 2025. 

Empat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Pencabutan izin usaha tambang di empat perusahaan itu dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo.

"Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat dengan memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis dan waspada dalam menerima informasi-informasi publik. Kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan," ungkap dia. 

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif di tahun 2025, yakni PT Gag Nikel. Bahlil menjelaskan anak usaha PT Antam itu tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

"Pulau Gag itu terletak sekitar 42 kilometer dari kawasan geopark dan lebih dekat ke Maluku Utara. Jadi, tidak masuk dalam area yang dilindungi," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)