Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 June 2025 18:36
Jakarta: Polri segera mengumumkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan kasus ini masih berjalan.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Sandi belum memerinci perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polri bersama stakeholder terkait. Jenderal polisi bintang dua itu hanya mengatakan penyidikan Dittipidter Bareskrim Polri masih mendalami soal dugaan kerusakan lingkungan di Raja Ampat.
"(Soal kerusakan lingkungan) itu nanti bagian yang akan kita jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya," tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut. Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai undang-undang. Proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
"Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," kata Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan pasti menyebabkan kerusakan alam. Namun, ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.
"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," jelas dia.
Baca Juga:
Perusahaan Tambang Didorong Buka Ruang Kolaborasi dengan Masyarakat |