Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 27 June 2025 13:08
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim selama enam bulan. Penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook kini mencari bukti, sebelum memanggil lagi Nadiem.
“Penyidik mungkin akan fokus dulu kepada saksi-saksi lain untuk melakukan crosscheck terhadap berbagai informasi, sebelum tentu melakukan pemanggilan juga kepada yang bersangkutan (Nadiem),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025.
Harli mengatakan, ada sejumlah data yang perlu dikonfirmasi lagi ke Nadiem. Namun, saat ini, penyidik masih mendalami peran eks Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ini.
“Tentu penyidik akan mengupayakan mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin dan memastikan bagaimana peran para pihak-pihak yang sudah dipanggil,” ucap Harli.
Baca juga:
Kejagung Minta Imigrasi Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri |