KPK Harus Bertindak Cepat Tangani Kasus Hasto

Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.

KPK Harus Bertindak Cepat Tangani Kasus Hasto

Devi Harahap • 18 February 2025 10:32

Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersikap cepat dan tegas dalam menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sehingga, proses hukum kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 itu bisa diselesaikan.

“Walaupun hakim tidak menerima bukan menolak praperadilan Hasto, tapi KPK tetap wajib untuk meneruskan pemeriksaan status tersangkanya dan menuntaskannya. KPK harus bisa cepat dalam menjalankan proses penyidikan dan segera P21 lalu diajukan ke persidangan,” kata Zaenur kepada Media Indonesia pada Selasa, 18 Februari 2025.

Zaenur juga menekankan bahwa dari sisi aturan, Hasto boleh mengajukan kembali praperadilan. Namun, hal itu seharusnya tidak memengaruhi posisi dan kewajiban KPK dalam menyelesaikan pokok perkara kasus dugaan suap Harun Masiku tersebut.

“Secara aturan hukum memang tidak mengatur, tapi itu hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan kembali sehingga nanti Hakim yang akan memutuskan apakah boleh atau tidak,” ungkap dia. 
 

Baca juga: 

Kubu Hasto Merasa Tak Salah Mangkir Gegara Praperadilan


Lebih lanjut, Zaenur menilai bahwa penetapan tersangka Hasto masih sah menurut hukum. Meskipun gugatan praperadilan yang diajukan Hasto adalah idak diterima ataupun ditolak hakim. 

“Tetapi mau putusan itu tidak dapat diterima maupun menolak, selama tidak ada putusan yang menerima satu permohonan peradilan, maka proses penetapan tersangka Hasto itu sah menurut hukum,” sebut dia.

Selain itu, Zaenur menuturkan bahwa KPK bahkan bisa menahan saja Hasto meskipun proses gugatan praperadilan yang baru akan berjalan. Hal ini menurutnya, diatur dalam regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Dasarnya ini ada dalam KUHP bahwa jika penyidik menganggap bahwa seseorang itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik berwenang untuk melakukan penahanan,” ujar dia. 

Menurut Zaenur, jika KPK konsisten maka tidak boleh berlama-lama dalam menangani perkara Hasto. Sehingga, Lembaga Antirasuah itu bisa mengurus perkara yang lain.

“KPK boleh melanjutkan proses hukumnya, jadi proses hukum KPK baru terhenti kalau ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan, di mana KPK harus mengulang penyidikannya. Tetapi kalaupun ada praperadilan itu dikabulkan maka penanganan akan gugur sehingga harus diperiksa dari sisi pokok perkaranya,” ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)