Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.
Devi Harahap • 18 February 2025 10:32
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersikap cepat dan tegas dalam menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sehingga, proses hukum kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 itu bisa diselesaikan.
“Walaupun hakim tidak menerima bukan menolak praperadilan Hasto, tapi KPK tetap wajib untuk meneruskan pemeriksaan status tersangkanya dan menuntaskannya. KPK harus bisa cepat dalam menjalankan proses penyidikan dan segera P21 lalu diajukan ke persidangan,” kata Zaenur kepada Media Indonesia pada Selasa, 18 Februari 2025.
Zaenur juga menekankan bahwa dari sisi aturan, Hasto boleh mengajukan kembali praperadilan. Namun, hal itu seharusnya tidak memengaruhi posisi dan kewajiban KPK dalam menyelesaikan pokok perkara kasus dugaan suap Harun Masiku tersebut.
“Secara aturan hukum memang tidak mengatur, tapi itu hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan kembali sehingga nanti Hakim yang akan memutuskan apakah boleh atau tidak,” ungkap dia.
Baca juga:
Kubu Hasto Merasa Tak Salah Mangkir Gegara Praperadilan |