Lukas Enembe: Saya Clean and Clear

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra

Lukas Enembe: Saya Clean and Clear

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2023 17:33

Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membantah telah menerima suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek. Dia mengeklaim telah bekerja sesuai aturan.

"Saya Gubernur Papua yang clean and clear," kata Lukas dalam pleidoi yang dibacakan Pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.

Lukas mengeklaim jaksa salah memberikan tuduhan. Dia membantah telah menerima duit haram maupun memiliki Hotel Angkasa seperti yang menjadi fakta persidangan dalam perkaranya.

"Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan yang digembor-gemborkan selama ini," ucap Lukas.

JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)