KPK Sayangkan Lukas Enembe Lempar Microphone sampai Lontarkan Omongan Kotor di Persidangan

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Sayangkan Lukas Enembe Lempar Microphone sampai Lontarkan Omongan Kotor di Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 4 September 2023 17:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sikap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam persidangan pemeriksaan saksi yang digelar hari ini, 4 September 2023. Dia melontarkan perkataan kasar sampai melempar microphone.

"Kami sudah mendapatkan informasi langsung dari jaksa yang melakukan proses persidangan. Tentu kami sangat menyayangkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini Lukas memiliki hak ingkar dalam persidangan. Namun, melontarkan kata kotor sampai melempar microphone tidak bisa dibenarkan.

"Ada etika di dalam proses persidangan. Bukan dengan kalimat-kalimat yang sangat tidak etis dilontarkan dalam proses persidangan," ucap Ali.

Pengacara Lukas diharap menasehati kliennya. Mereka diharap memberikan saran untuk sopan dalam persidangan agar tidak mendapatkan penilaian memberatkan.

Sikap Lukas hari ini diharap tidak diulangi lagi. Sebab, pengadilan merupakan tempat sakral dalam proses hukum.

"Saya kira proses persidangan itu kan tempat di sana Jaksa, Penasehat hukum, terdakwa, dan Hakim yang bersama-sama forum yang mulia," tutur Ali.

Sebelumnya, Lukas melemparkan microphone karena dicecar jaksa soal aliran uang asing ke pihak swasta Dommy Yamamoto. Dia tidak senang dengan pertanyaan itu.

Lalu, dia juga berkata kotor saat dicecar jaksa. Umpatan itu terlontar saat jaksa meminta Lukas menjelaskan kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Dia mengaku tidak mengetahui asal usulnya.

Kuasa hukum Lukas langsung meminta pernyataan kasar itu dicabut. Mereka langsung mengambil alih persidangan mengatasnamakan terdakwa.

"Pak jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'cukimai', saya atas nama terdakwa mencabut," ucap Pengacara Lukas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)