Kepala Daerah Nyaleg Hak Politik, PPP: Tak Perlu Diperdebatkan

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. MI/Susanto

Kepala Daerah Nyaleg Hak Politik, PPP: Tak Perlu Diperdebatkan

Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2023 10:50

Jakarta: Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menilai pencalonan mantan kepala daerah sebagai anggota legislatif tak perlu diperdebatkan. Karena hal itu merupakan hak politik.

"Saya kira tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh ya, itu kan hak politik masing-masing," kata Baidowi saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 9 Juli 2023.

Selain itu, lanjut dia, kepala daerah akan dinyatakan berhenti ketika Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbit. Keputusan tetap ada di Kemendagri.

"Mereka tidak lagi menjadi kepala daerah ketika SK Mendagri sudah terbit," ujar Baidowi.

Wakil Ketua Baleg DPR itu menilai hal wajar jika pencalonan para kepala daerah itu untuk meraup suara di parlemen. Selain itu, masa jabatan para kepala daerah juga akan habis pada September 2023.

"Ya memang masa jabatan kepala daerah itu mau habis, hampir bersamaan dengan masa pendaftaran caleg. Ya soal mereka dianggap untuk mengamankan kursi parlemen ya wajar-wajar saja," ucap Baidowi.

Kemendagri telah menerima permohonan pengunduran diri dari 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mayoritas dari mereka akan maju sebagai caleg DPR pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)