Anggota KPU, M Afifuddin, dalam acara diskusi media bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta. Medcom.id/Kautsar
Media Indonesia • 27 May 2023 21:07
Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin tidak menyoalkan rinci tidaknya laporan dana kampanye yang diserahkan peserta Pemilu 2024. Terpenting, dana kampanye tercatat.
"Kan semuanya tercatat, intinya itu. Mau rinci, enggak rinci, yang penting tercatat, jumlahnya ada," kata Afif di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.
Dia mengatakan dana kampanye yang disampaikan ke KPU harus dapat memberikan gambaran yang sesuai dengan aktivitas kampanye peserta pemilu. Pernyataan Afif itu merespons dugaan pengguaan aliran dana tindak pidana narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024.
"Kita nanti pasti cek, kami juga dengar informasi itu. Pastinya kan kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan pasti kita juga akan melakukan pengecekan," ujar Afif.
Pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024 akan diatur dalam peraturan KPU (PKPU) baru yang telah diujipublikkan hari ini. KPU juga melakukan uji publik terhadap dua PKPU lainnya, yaitu tentang kampanye dan logistik pemilu.
Afif mengatakan tiga rancangan PKPU tersebut akan dikonsultasikan dengan Komisi II pada Senin, 29 Mei 2023. Melalui uji publik, KPU ingin mendapat masukan dan perspektif dari partai politik maupun lembaga lain dalam rangka penyusunan PKPU.