Suasana rumah oknum anggota Polri yang dijadikan tempat penampungan 24 PMI ilegal. (Lampost.co/Putri Purnama)
Siti Yona Hukmana • 13 June 2023 10:41
Jakarta: Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung terus menyelidiki rumah anggota yang menjadi tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Rumah itu disewakan anggota Polri kepada pelaku perdagangan orang.
"Bid Propam Polda sedang mendalami dan menelusuri apakah ada atau keterlibatannya, ini masih belum dapat kita infonya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Ramadhan mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas anggota tersebut bila terbukti terlibat dalam kasus TPPO. Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menyelidiki kasus TPPO yang diketuai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Asep Edi Suheri.
"Kita pastikan bahwa komitmen pimpinan Polri, komitmen Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bila ada keterlibatan pasti akan ditindak tegas," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan rumah yang menjadi tempat penampungan 24 korban TPPO di Lampung milik seorang anggota Polri berpangkat AKBP. Rumah tersebut disewakan kepada tersangka yang telah ditangkap.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan. Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timor Tengah," kata Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2023.