Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Husen Miftahudin • 3 August 2023 13:57
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap entitas maupun penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal pun membeberkan ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Paling pertama adalah terkait izin. Pinjaman online ilegal dipastikan tidak memiliki izin dari OJK.
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat.
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, galeri, dan history call.
"Bila sudah terjerat, bunga pinjaman yang dikenakan pinjol ilegal sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya," ungkap Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto seperti dikutip dari siaran persnya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Selanjutnya, pinjaman online ilegal menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan.
Identitas pengurus dan alamat kantor pinjaman online ilegal juga tidak jelas. Selain itu, penawaran dilakukan melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WhatsApp (WA), pesan singkat (SMS), atau media sosial.
"Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), e-mail: konsumen@ojk.go.id atau e-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id," tutur Hudiyanto.
434 pinjol ilegal masih berseliweran
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal pada Juli 2023 menemukan sebanyak 434 tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Terdiri dari 283 entitas dan 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.
Hudiyanto mengungkapkan, sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," jelasnya.
Adapun sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.