Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Indriyani Astuti • 26 September 2023 14:43
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak butuh waktu lama memutuskan gugatan soal batas usia minimal pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Aturan yang digugat merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
"Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?" ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Lantaran sifatnya yang merupakan open legal policy, maka kewenangannya ada di DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU. Sedangkan MK, kata Mahfud, bertindak sebagai negative legislator, yakni hanya berwenang membatalkan produk legislasi yang dibuat DPR dan pemerintah apabila dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi," ucap mantan Ketua MK itu.
Mahfud mengingatkan tak ada yang boleh mengintervensi MK terkait putusan atas gugatan ini. MK akan menentukan apakah aturan dalam UU Pemilu yang digugat itu open legal policy atau tidak.
"Kalau ini tidak open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa? Harus jelas nanti di dalam putusannya," tutur Mahfud.
Ketentuan batas usia minimal pencalonan presiden diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai usia menjadi calon presiden dan wakil presiden paling rendah 35 tahun.