Jaksa Tegaskan Duit Haram Dipakai Lukas Enembe untuk Berjudi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di persidangan/Medcom.id/Candra

Jaksa Tegaskan Duit Haram Dipakai Lukas Enembe untuk Berjudi

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2023 15:26

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan permainan judi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berkaitan dengan perkara. Sebab, uangnya hasil penerimaan suap dan gratifikasi.

JPU pada KPK Yoga Pratomo menjelaskan aliran dana yang diyakini dipakai berjudi berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. Dana itu disetorkan ke rekening Agus Parlindungan Tambunan dan Rifky Agereno.

"Ternyata dalam persidangan sesuai keterangan saksi Dommy Yamamoto terungkap fakta bahwa uang disetor oleh Piton Enumbi tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa di Singapura yang diantaranya untuk berjudi," kata Yoga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023.

Jaksa mengamini KPK tidak bisa menangani perkara perjudian berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, bukan itu yang diusut dalam persidangan.

"Maka permasalahan judi adalah bukan masalah main judinya, akan tetapi terkait pembuktian siapa yang menerima manfaat dari transaksi tersebut," ucap Yoga.

Karenanya, jaksa meyakini berhak mengusut perjudian Lukas. Sebab, pendananya menggunakan uang haram terkait perkara.

JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)