Panji Gumilang Tak Ingin Spekulasi Penetapan Tersangka

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Panji Gumilang Tak Ingin Spekulasi Penetapan Tersangka

Theofilus Ifan Sucipto • 4 July 2023 02:12

Jakarta: Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang merespons kemungkinan dirinya menjadi tersangka. Hal itu terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai," kata Panji di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2023.

Panji mengatakan dirinya ogah berandai-andai. Sebab, tahapan hukum belum sampai pada penetapan tersangka.

"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik," papar dia.

Panji tak mau berkomentar panjang. Sebab, seluruh keterangan sudah diberikan kepada penyidik Polri.

"Saya sudah beri jawaban pada Bareskrim. Semua yang ditanyakan sudah dijawab," ujar dia.

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
 
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)