Purbaya Gelontorkan Rp20,5 Triliun Cegah Krisis Gaji Pegawai Daerah

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Purbaya Gelontorkan Rp20,5 Triliun Cegah Krisis Gaji Pegawai Daerah

Andika Fauzan Azhari • 3 September 2026 14:06

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan stabilitas keuangan pemerintah daerah yang mengalami kesulitan likuiditas. Pemerintah pusat mengucurkan dana bantuan intervensi sebesar Rp20,5 triliun untuk melunasi kewajiban pembayaran gaji para pegawai dan tenaga kerja di daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan suntikan dana darurat ini disiapkan setelah pemantauan ketat Kemenkeu yang menunjukan adanya tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di beberapa wilayah. Kondisi tersebut memicu keterlambatan pembayaran hak-hak ASN hingga tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Ketika daerah sudah mulai kelihatan kesulitan bayar gaji, saya meluncur ke Pak Presiden memberi bantuan tambahan dari pusat sebesar Rp20,5 triliun ke daerah, jadi daerahnya bisa tenang," ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Langkah ini memastikan roda pelayanan publik serta para pegawai di daerah tetap terlindungi tanpa terganggu oleh kendala likuiditas lokal.
 


Menkeu Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Baru, Pemerintah Fokus Perbaiki Pajak

(Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam Acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari)

 

Gaji P3K Paruh Waktu dialihkan ke pusat


Selain memberikan bantuan untuk mengatasi tekanan likuiditas, pemerintah menyiapkan perubahan skema pembiayaan gaji P3K sebagai solusi jangka panjang.

Pemerintah akan mengalihkan pembiayaan gaji P3K paruh waktu dari APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada Januari.

"Kita sudah ambil kebijakan nanti P3K yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat. Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi bisa menjadi PNS yang dibayar pusat secara bertahap," jelas Purbaya.

Melalui pengalihan beban penggajian ke APBN ini, pemerintah memproyeksikan APBD dapat kembali fokus dialokasikan pada belanja modal produktif, seperti pembangunan infrastruktur daerah serta program pertumbuhan ekonomi lokal.

(Husen Miftahudin)