Anggaran Kemenkeu 2027 Disepakati Hampir Rp50 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan. Foto: dok Kemenkeu.

Anggaran Kemenkeu 2027 Disepakati Hampir Rp50 Triliun

Husen Miftahudin • 8 September 2026 10:34

Jakarta: Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Tahun Anggaran 2027 dengan nilai Rp49,80 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas persetujuan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI.

"Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun," kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, dikutip dari Antara, Selasa, 8 September 2026.

Berdasarkan program, pagu anggaran Kemenkeu 2027 akan dialokasikan untuk sejumlah program utama. Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi mendapat alokasi Rp78,86 miliar. Selanjutnya, Program Pengelolaan Penerimaan Negara memperoleh Rp3,62 triliun.

Adapun Program Pengelolaan Belanja Negara dialokasikan sebesar Rp23,78 miliar. Kemudian, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko mendapat anggaran Rp267,58 miliar. Sementara itu, alokasi terbesar diberikan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp45,81 triliun.
 

 

Anggaran Kemenkeu bakal 'dihemat-hemat'


Dalam pembahasan tersebut, Komisi XI dan Kemenkeu juga menyepakati efisiensi pagu anggaran dengan mempertimbangkan output, outcome, dan impact yang lebih efektif. Langkah itu ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkeu juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan selama 2027. Laporan tersebut akan memuat informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.

Selain itu, pelaporan akan menunjukkan keterkaitan antara sasaran, program, kegiatan, output, outcome, impact, fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan.

Pelaporan tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja Kemenkeu. Hasilnya juga akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja pada periode berikutnya.


(Ilustrasi penghitungan APBN. Foto: dok MI)
 

Dorong efektivitas dan efisiensi anggaran


Berdasarkan hasil evaluasi, Komisi XI DPR RI memberikan rekomendasi kepada Menkeu untuk melakukan perbaikan dalam aspek perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran.

Perbaikan tersebut ditujukan untuk memastikan belanja Kemenkeu semakin efektif, efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil dan manfaat.

Purbaya memastikan seluruh hasil pembahasan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk pertanyaan serta pendalaman dari pimpinan dan anggota Komisi XI, telah dicatat dan menjadi perhatian Kemenkeu.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu akan menyampaikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sesuai dengan ketentuan serta batas waktu yang telah ditetapkan.

(Husen Miftahudin)