Kantor Ombudsman. Foto: Dok. Media Indonesia.
Keseimbangan Manajemen dan Fungsi Pengawasan Ombudsman Dinilai Penting
Fachri Audhia Hafiez • 3 September 2026 14:49
Jakarta: Evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan tata kelola Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dinilai penting. Termasuk, dalam pembagian peran yang proporsional antara kantor pusat dan perwakilan daerah agar fungsi pengawasan pelayanan publik dapat berjalan optimal.
“Perlu ada keseimbangan antara fungsi manajemen di tingkat pusat dan pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah. Manajemen kebijakan di atas, pelaksanaan di bawah,” kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2026.
Baca Juga :
Khozin menilai struktur penggunaan anggaran Ombudsman saat ini belum ideal dan memerlukan reviu secara komprehensif. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pagu indikatif Ombudsman tercatat sebesar Rp215 miliar.
Namun, sekitar 90 persen di antaranya justru terserap untuk gaji pegawai dan dukungan manajemen. Hanya 10 persen anggaran yang tersisa untuk menopang pelayanan dan pengawasan publik.
“Ini postur anggaran yang tidak ideal. Padahal dalam lembaga seperti Ombudsman, proses pelayanan publik agar berjalan sebagaimana mestinya, terlihat dari anggaran. Apa yang diharapkan publik dan value apa yang dihasilkan dari anggaran ini?” kata Khozin.
.jpg)
Ilustrasi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Dia mengingatkan bahwa keberadaan sebuah lembaga negara tidak boleh sebatas pemenuhan nomenklatur kelembagaan semata. Namun, harus memberikan output dan outcome yang nyata bagi masyarakat.
“Jangan hanya untuk memenuhi nomenklatur saja, tapi fungsinya juga harus ada. Kalau ingin diperkuat, perkuat sekalian di kebijakan dan anggaran,” tutur Khozin.
Oleh karena itu, Khozin meminta pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan evaluasi serius terhadap fungsi pengawasan, program dukungan, perencanaan, hingga mekanisme rekrutmen Ombudsman di daerah.
“Jika dipandang masih dibutuhkan, penguatan harus dilakukan secara serius, baik dari sisi kebijakan maupun anggaran. Sebaliknya, jika fungsi dan manfaatnya tidak lagi jelas, keberadaan lembaga tersebut patut dipertimbangkan kembali,” kata Khozin.