Legislator Sebut Keterlibatan Petani-Nelayan dalam Program MBG Sesuai Aturan

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG). Branda Antara

Legislator Sebut Keterlibatan Petani-Nelayan dalam Program MBG Sesuai Aturan

Achmad Zulfikar Fazli • 28 January 2026 19:34

Jakarta: Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menolak pasokan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan lokal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tepat. Sebab, keterlibatan UMKM, petani, hingga nelayan lokal dalam program MBG diatur dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.

“Sudah seharusnya memang seperti ini, karena yang saya ketahui sejak awal yang menjadi pelaku utama nantinya adalah mereka yang berada di sekitar ekosistem ini, UMKM, nelayan, petani,” kata Anggota Komisi IV DPR, Zulfikar Suhardi, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Zulfikar berharap adanya kepastian penyerapan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan lokal untuk program MBG. Dia menegaskan kepastian tersebut diperlukan agar proses penyerapan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan lokal tidak berhenti di tengah jalan.

“Ini harus dipastikan sehingga peternak tidak ragu untuk bekerja,” jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, kesiapan dan standar harus diperhatikan. Utamanya, standar mutu bahan baku yang dimasukkan untuk mencegah kasus keracunan.

Zulfikar juga meminta BGN dan SPPG memperhatikan soal sistem pembayaran bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan lokal untuk program MBG.

“Dan, yang menjadi isu utama di lapangan yang saya dapatkan terkadang ada yang berminat namun sistem pembayarannya yang lumayan lama, katanya H+10 baru dibayarkan, ini mungkin bisa dikaji juga,” tegas dia.

Politikus Partai Demokrat ini mengingatkan pentingnya sistem dan mekanisme pembayaran yang jelas soal pasokan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan lokal. Hal ini, kata dia, lantaran petani, peternak, nelayan lokal dan UMKM membutuhkan perputaran uang yang cepat dan stabil.

“Karena para petani dan peternak ini butuh perputaran uang yang cepat dan stabil,” ujar dia.


Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Zulfikar Suhardi. Dok. Istimewa
 

Baca Juga: 

BGN: SPPG Dilarang Tolak Pasokan UMKM, Petani, dan Peternak Kecil



Sebelumnya, BGN menegaskan setiap SPPG tidak boleh menolak produk UMKM, serta hasil produk yang dibawa para petani, peternak, dan nelayan kecil, ke dapur MBG. Pengusaha kecil harus dirangkul, dibina, dan diarahkan, untuk menjadi pemasok program MBG.

"Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 27 Januari 2026.

Dia menegaskan pemerintah mewajibkan SPPG menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil, agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, benar-benar menekankan hal tersebut saat merancang Program MBG.

"Jadi, ingat ya, kepala SPPG, mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena," ucap Nanik.
 
Nanik mengancam menindak tegas SPPG atau mitra yang ketahuan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan, dan mengutamakan pemasok besar yang memonopoli pasokan bahan pangan untuk masuk ke SPPG.

"Akan saya suspend (berhentikan), sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden," ujar Nanik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)