Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Revisi UU Polri dan Perubahan Puluhan Aturan Internal Diusulkan ke Presiden
Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2026 19:30
Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan langkah strategis berupa revisi Undang-Undang tentang Polri (UU Polri) ke Presiden Prabowo Subianto. Hal ini guna memperkuat kerangka hukum transformasi kepolisian.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa usulan ini akan diperkuat dengan sejumlah aturan turunan untuk memastikan setiap rekomendasi dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran Korps Bhayangkara.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi undang-undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 5 Mei 2026.
Langkah reformasi ini juga menyasar perbaikan regulasi di internal kepolisian. Berdasarkan perhitungan Komisi Percepatan Reformasi Polri, terdapat puluhan aturan teknis yang harus segera diubah guna mendukung agenda reformasi jangka menengah hingga tiga tahun ke depan.
.jpeg)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqqie (tengah). Foto: Dok. BPMI Setpres.
"Nah termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung delapan Perpol, Peraturan Polri, dan dua puluh empat Perkap, Peraturan Kapolri, yang diharapkan selesai sampai 2029. Nah jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," ucap Jimly.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com