5.247 Parkir Liar Ditindak di Jakpus, Terbanyak Sepanjang Januari-Juni 2026

Ilustrasi penindakan parkir liar. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

5.247 Parkir Liar Ditindak di Jakpus, Terbanyak Sepanjang Januari-Juni 2026

Nattasya Amani Vrazeti • 22 September 2026 16:40

Jakarta: Jakarta Pusat (Jakpus) menjadi wilayah dengan jumlah penindakan parkir liar terbanyak di Ibu Kota sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah penindakan mencapai 5.247 kasus. 

Total penindakan parkir liar di Jakarta pada semester pertama 2026 sebanyak 13.607 penindakan. Penindakan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

“Lebih dari 13 ribu parkir liar di Jakarta berhasil ditindak oleh Dishub sepanjang Januari hingga Juni 2026,” tulis Pemprov DKI Jakarta, dilansir dari akun Instagram resminya, @dkijakarta, Selasa, 22 September 2026. 

Penertiban dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan serta menjamin keadilan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan serta menjamin keadilan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tulis Pemprov DKI Jakarta.

Setelah Jakarta Pusat, disusul Jakarta Barat sebanyak 4.398 kasus. Kemudian, Jakarta Timur sebanyak 1.803 kasus, Jakarta Selatan sebanyak 1.114 kasus, dan Jakarta Utara sebanyak 1.045 kasus.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, total terdapat 13.607 penindakan yang dilakukan petugas selama semester pertama 2026. 

Ilustrasi penindakan parkir liar. Foto: MI/Farhan.

Bentuk tindakan tegas yang dijatuhkan meliputi penderekan kendaraan sebanyak 3.113 unit, angkut motor sebanyak 1.770 unit, hingga Operasi Cabut Pentil (OCP) pada ban kendaraan yang didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 8.021 unit, sedangkan kendaraan roda empat tercatat sebanyak 703 unit.

Penindakan tersebut  merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 Pasal 95 Ayat 3. “Penertiban bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mengembalikan fungsi jalan dan menjamin keadilan bagi seluruh pengguna jalan,” tulis akun tersebut. 

Untuk terus menekan angka pelanggaran parkir liar, Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga aktif melaporkan indikasi parkir liar di wilayahnya melalui aplikasi JAKI.

“Sobat Jakarta, yuk wujudkan Jakarta yang lebih tertib dengan melaporkan parkir liar yang kamu temui lewat aplikasi JAKI!” tulis akun tersebut. 

(Anggi Tondi)