Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto- Dok Medcom.id
MUI Tegaskan Homoseksual di Luar Keagamaan, Tapi Bukan untuk Lakukan Kekerasan
Anggi Tondi Martaon • 23 September 2026 18:39
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan terkait homoseksual. Hubungan seskual tersebut berada di luar kerangka fitrah keagamaan.
"Dalam kerangka syariat Islam, hubungan seksual yang sah secara hukum agama hanya berlaku bagi pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Arif Fahrudin, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.
Hal itu disampaikan Fahrudin dalam Diskusi Publik bertajuk Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda: Perspektif Perubahan Sosial yang berlangsung di Balai Sidang Universitas Indonesia.
Fahrudin mengingatkan agar tidak boleh terjadi kekerasan dalam menyikapi homoseksual. Sebab, Islam menuntut umatnya untuk mengedepankan prinsip kasih sayang (rahmatan lil 'alamin).
"Saya sangat setuju bahwa tidak boleh adanya perundungan, tidak boleh adanya diskriminasi. Tidak boleh adanya kekerasan yang didasarkan atas perbedaan orientasi seksual. Itu clear. Karena bagaimanapun juga, Islam itu diturunkan hanya satu, yaitu menebarkan kasih sayang untuk seluruh umat manusia," ujar Fahrudin.

Diskusi Publik bertajuk Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda: Perspektif Perubahan Sosial yang berlangsung di Balai Sidang Universitas Indonesia. Dok. Istimewa
Baca Juga :
MUI Jabar Siapkan Cara Penanganan LGBTQ
Fahrudin juga mengingatkan penerapan hak asasi manusia di Indonesia memiliki pijakan konstitusional tersendiri. Merujuk Pasal 28J UUD 1945, pelaksanaan HAM di Tanah Air dibatasi undang-undang dengan mempertimbangkan moralitas, nilai-nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum.
Dia pun mendorong agar setiap silang pendapat di masyarakat diselesaikan melalui dialog yang santun, elegan, dan penuh kebijaksanaan (wisdom).
Sementara itu, Direktur PT Youth Personal Consulting sekaligus dosen psikologi, Muhammad Reza menguraikan pentingnya pendampingan kesehatan mentaldan edukasi bagi remaja yang sedang dalam fase pencarian identitas. Sehingga, mereka terhindar dari depresi akibat pengucilan sosial.
Dari sisi hukum, Ketua Umum Asosiasi Advokat Anak Indonesia Emas (AAAIE), Aldi Rizki Khairuddin mengingatkan persoalan sosial dan moralitas diselesaikan melalui pendekatan hukum yang holistik dengan sanksi pidana penjara sebagai opsi terakhir.