MUI Jabar Siapkan Cara Penanganan LGBTQ

Ketua MUI Jawa Barat Aang Abdullah Zain. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa

MUI Jabar Siapkan Cara Penanganan LGBTQ

P Aditya Prakasa • 8 July 2026 19:02

Bandung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat akan menggelar musyawarah mengenai isu budaya kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), di tengah masyarakat yang kini kembali mencuat. Budaya tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan penanganan.

Ketua MUI Jawa Barat, Aang Abdullah Zain mengatakan, penyebaran budaya LGBTQ merupakan potensi lunturnya nilai-nilai nadionalisme, moral, agama, dan etika bangsa Indonesia. Menurutnya, kaum tersebut perlu bimbingan dengan kasih sayang agar kembali seperti semula.

"Maka kami secara agama melaknat tindakan-tindakan seperti itu. Tetapi sebagai manusia mereka pun manusia. Mereka pun saudara kita, saudara-saudara kita yang wajib kita bina, wajib kita bimbing dengan penuh kasih sayang, dengan penuh ketegasan dan kasih sayang," kata Aang di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 8 Juli 2026.
 


Aang mengimbau masyarakat menjauhi sifat dan budaya LGBTQ meski dalam hak asasi manusia diperbolehkan. Namun secara agama, dia mengecam tindakan-tindakan tersebut.

"Kami mengimbau warga masyarakat, jauhi sikap-sikap seperti itu karena itu akan membawa kecelakaan bagi kita," jelas Aang.

Dalam waktu dekat, MUI Jawa Barat akan melakukan musyawarah bersama komisi terkait untuk membahas hal tersebut. Pihaknya akan sama-sama mencari cara penanganan untuk masyarakat dan kaum yang telah terpapar budaya LGBTQ.

"Kami nanti akan kumpulkan dengan bermusyawarah dengan teman-teman di Komisi Fatwa, Komisi Ukhuwah, Komisi Dakwah, tentang bagaimana caranya untuk menangani hal-hal seperti itu. Karena ini mohon maaf, menular, penyakit seperti itu menular," ucap Aang.


Ilustrasi penyuka sesama jenis. Foto: Pexels


Di samping itu, MUI Jawa Barat juga tidak membenarkan adanya tindakan anarkis yang dilakukan kepada kaum LGBTQ. Sebab, belum lama ini muncul kelompok mengatasnamakan Boti Hunter atau Pemburu Boti (Gay) yang melakukan aksi kekerasan.

"Niatnya bagus, tetapi caranya yang mungkin kurang elok. Kita negara hukum, kita negara hukum negara berdaulat. Saya pikir belum saatnya memakai tindakan-tindakan anarkis seperti itu. Ya kalau pun di luar negeri terjadi, ya kita gak usah ikut-ikut karena kita negara timur yang penuh dengan adab dan penuh dengan tata krama," jelas dia.

Meski belum mengeluarkan fatwa, namun Aang terlebih dahulu mengusulkan untuk melakukan langkah penanganan. Ia berpendapat, kaum yang terpapar budaya LGBTQ masih membutuhkan kasih sayang dan dukungan moral.

"Kalau beliau-beliau nanti meminta data meminta fatwa kepada kami Insyaallah kami berikan. Kami support supaya mengeluarkan perda tersebut. Ingat, bukan kami tidak benci kepada orangnya, itu yang tadi di awal ya. Kami tidak benci manusianya harus kita sayangi, mereka sama saudara kita. Mereka hanya terkena penyakit seperti itu. Mereka sakit, mereka butuh perawatan, mereka butuh penanganan, mereka butuh kasih sayang," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 tahun 2025 yang berfungsi sebagai pedoman pertahanan nasional. Penyebaran budaya LGBTQ ditetapkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

(Silvana Febiari)