Kemenag Siapkan Pedoman Edukasi untuk Penyuluh Agama Cegah LGBTQ

Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.

Kemenag Siapkan Pedoman Edukasi untuk Penyuluh Agama Cegah LGBTQ

Ficky Ramadhan • 8 July 2026 15:04

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi keagamaan sebagai pedoman bagi para penyuluh agama dalam menyampaikan pemahaman mengenai isu LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer). Hal ini bagian dari upaya memperkuat kapasitas penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan terkait berbagai persoalan sosial.

"Teman-teman penyuluh agama dan mubalig memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Abu, terdapat lima peran utama yang diemban penyuluh agama. Di antaranya yaitu memberikan edukasi dan pembinaan keagamaan, memperkuat literasi keagamaan masyarakat, mendampingi keluarga dan masyarakat, serta menjelaskan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial dengan pendekatan yang santun, persuasif, dan mudah dipahami.

Selain memberikan pembinaan, penyuluh agama didorong meningkatkan literasi keagamaan masyarakat agar mampu menyikapi berbagai isu sosial secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru. Pendampingan kepada keluarga dan masyarakat juga dilakukan dengan pendekatan dialogis, humanis, serta menyesuaikan kondisi sosial di lapangan.

Adapun materi dalam pedoman tersebut dirancang agar penyampaian kepada masyarakat selaras dengan ajaran Islam serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Materi ini kami siapkan agar penyuluh agama memiliki pedoman yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Abu.

Dalam pembahasannya, Kemenag telah menyiapkan strategi penyampaian materi melalui berbagai saluran pembinaan yang selama ini telah berjalan. Di antaranya khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, majelis taklim, pembinaan keluarga, serta forum-forum keagamaan lainnya. Saluran tersebut dinilai efektif karena didukung jaringan penyuluh agama dan mubalig yang aktif mendampingi masyarakat.


Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.

Lebih lanjut, materi yang sedang disusun diharapkan menjadi referensi bagi seluruh penyuluh agama dalam menjelaskan pandangan Islam mengenai isu LGBTQ secara bijaksana, argumentatif, serta berlandaskan nilai-nilai agama dan ketentuan hukum nasional.

"Kombinasi antara materi yang disusun dan kegiatan penyuluhan di lapangan diharapkan dapat memperkuat literasi keagamaan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial," ucap Abu.

Adapun penyusunan materi edukasi tersebut merupakan implementasi tugas Kementerian Agama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang mengatur fungsi pembinaan kehidupan beragama melalui layanan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.

(Gabriella Thesa Widiari)