Pencegahan Penyebaran LGBTQ akan Masuk Pendidikan Agama

Wakil Menteri Agama Romo Muhammaf Syafi'i. ANTARA/HO-Kemenag

Pencegahan Penyebaran LGBTQ akan Masuk Pendidikan Agama

Achmad Zulfikar Fazli • 6 July 2026 23:41

Jakarta: Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) akan masuk dalam pendidikan agama dan keagamaan. Langkah tersebut penting agar respons Kemenag tidak hanya pernyataan sikap, tetapi menjadi kerja kelembagaan yang sistematis.

“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Wamenag di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 6 Juli 2026.

Dia menilai penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana. Apalagi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tegas mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Kemenag perlu menyiapkan edukasi resmi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Materi tersebut dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.

“Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” kata Wamenag.

Ilustrasi 
sekolah. Medcom
 

Selain itu, dia mendorong adanya gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menurut dia, PTKN perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.

“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” kata Wamenag.

Selain melalui jalur pendidikan formal, pencegahan penyebaran budaya LGBTQ dilakukan melalui pendekatan penyuluhan agama. Forum-forum keagamaan di masyarakat menjadi ruang strategis untuk memperluas edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.

“Penyuluh agama, khotbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” kata Wamenag.

(Achmad Zulfikar Fazli)