Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah (Foto:Dok.Ist)
Said Abdullah: Pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan Baru Belum Diperlukan
Rosa Anggreati • 23 September 2026 13:24
Jakarta: Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan dinilai belum diperlukan. Pasalnya, Indonesia telah memiliki aturan omnibus law sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengatakan, pembentukan produk hukum baru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian apabila aturan yang berlaku sering mengalami perubahan.
"Hukum dibentuk bertujuan untuk memberikan kepastian tentang aturan yang berlaku bagi semua pihak. Namun, bila produk hukum sering berubah-ubah juga akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri," kata Said dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Said, UU P2SK yang telah berlaku sejak 2023 telah mencakup sejumlah aspek penting dalam pengaturan sektor keuangan. Aturan tersebut antara lain mengatur penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, UU P2SK juga memberikan kepastian terhadap perlindungan konsumen serta ruang bagi akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan. Regulasi tersebut juga telah menjangkau produk keuangan digital, seperti aset kripto, finansial teknologi, dan bulion.
Baca Juga :
Soekarno Run BWX 2026 Sukses Digelar, Said Abdullah Bakal Tambah Hadiah Jadi Rp5 Miliar Tahun Depan
Said menilai UU P2SK juga telah memberikan ruang pengaturan yang lebih luas terhadap sejumlah sektor, mulai dari perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan.
"Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan," ujarnya.
Dia mengatakan pemberlakuan UU P2SK juga belum genap tiga tahun. Karena itu, menurut Said, manfaat dari pelaksanaan aturan tersebut belum dapat dirasakan secara menyeluruh.
Said juga mengkhawatirkan wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru dapat menjadi sinyal bagi pasar bahwa regulasi berubah dengan cepat.
Padahal, kata dia, pemberlakuan UU P2SK pada 2023 telah membawa konsekuensi bagi para pelaku pasar untuk melakukan penyesuaian, termasuk mengubah model bisnis dan melakukan investasi baru.
"Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost di saat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate," kata Said.
Menurutnya, kebutuhan pengaturan sektor keuangan saat ini lebih diperlukan pada aturan turunan dari UU P2SK. Karena itu, hal yang perlu didorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan.
Lembaga yang disebut antara lain Bank Indonesia, OJK, LPS, Bursa Efek Indonesia, serta para pelaku pasar.
Said juga menekankan bahwa perubahan aturan seharusnya didasarkan pada evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya. Namun, dia menyebut pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan UU P2SK yang dapat menjadi bahan evaluasi.
"Sehingga perubahan terhadap undang-undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai," ujarnya.
Dia menilai kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak baru pada industri keuangan serta berpotensi menjadi abused.
Atas pertimbangan tersebut, Said berpandangan pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan dan penguatan implementasi UU P2SK beserta aturan turunannya menjadi hal yang perlu didorong.