Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyampaikan pembahasan anggaran. (Foto: Ist)
Said Abdullah: Banggar DPR Anggarkan Rp23 Triliun untuk Gaji Tenaga P3K
Patrick Pinaria • 15 September 2026 15:52
Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melalui APBN pada 2027. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027 yang saat ini tengah berlangsung.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, kesepakatan tersebut mengubah skema pembiayaan gaji P3K yang selama ini mayoritas berasal dari APBD, khususnya bagi P3K yang bekerja sebagai guru dan tenaga pendidik di daerah.
"Para P3K mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN," kata Said Abdullah.
Menurut Said, kesepakatan tersebut memberikan kepastian terhadap gaji P3K sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai keberlanjutan kontrak kerja mereka. Anggaran sebesar Rp23 triliun telah disepakati melalui RAPBN 2027.
"Kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para P3K akan diputus kontraknya. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi," ujarnya.
Said menilai P3K memiliki peran penting, terutama dalam mendukung pendidikan di daerah. Karena itu, Banggar DPR memandang perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran P3K ke depan.
"Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak di daerah. Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan," jelas Said.
Keputusan tersebut, lanjut Said, sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dan perwakilan P3K yang sebelumnya menginginkan kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka. Kesepakatan itu mencakup pengalihan tanggung jawab pembiayaan P3K dari anggaran daerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik," katanya.
Di sisi lain, Said menyebut kebijakan tersebut juga memberikan angin segar bagi pemerintah daerah. Pengalihan pembiayaan gaji P3K ke APBN dinilai dapat meringankan beban APBD sehingga daerah memiliki ruang anggaran untuk menyelenggarakan agenda pembangunan.
"Kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan P3K ke depan. Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K," pungkas Said.