SPMB Depok 2026, Wali Kota Ancam Copot Kepala Sekolah yang Terima Siswa Titipan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

SPMB Depok 2026, Wali Kota Ancam Copot Kepala Sekolah yang Terima Siswa Titipan

Kisar Rajaguguk • 22 June 2026 18:46

Depok: Wali Kota Depok Supian Suri melarang total praktik titip siswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027. Praktik ini dilarang keras untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan transparan melalui jalur resmi.

"Saya memperingatkan Kepala Sekolah (Kasek), Panitia dan Operator SPMB untuk tidak menerima titipan calon siswa dari pihak manapun, atas nama apapun, dan kepentingan apapun," tegas Supian Suri, di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin, 22 Juni 2026.

Kasek, Panitia, dan Operator SPMB yang terbukti menerima calon siswa titipan atau melakukan praktik curang akan dijatuhi sanksi tegas, yakni pemecatan atau pencopotan jabatan. 

"Ultimatum ini berlaku untuk Kepala, Panitia dan Operator SD Negeri dan SMP Negeri yang membuka pendaftaran dan seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2026-2027," ujar Supian.

Ia menegaskan bahwa praktik siswa titipan akan membuat sekolah swasta kekurangan murid. Supian mengatakan, secara fungsi, ijazah, dan lulusan dari sekolah negeri dan swasta adalah setara dan memiliki tujuan yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Sekolah swasta dan sekolah negeri sama-sama mengikuti standar kurikulum nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Ijazahnya memiliki kedudukan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau melamar pekerjaan, " jelas dia.

Ilustrasi. Medcom

Namun, sambung Supian, terdapat adanya  perbedaan nyata di antara keduanya seperti kepemilikan dan pendanaan. Sekolah negeri didanai dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat atau daerah, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sekolah negeri lebih terjangkau atau bahkan gratis berkat subsidi pemerintah.

Sedangkan sekolah swasta dikelola oleh individu atau yayasan masyarakat yang pemasukannya mengandalkan dana dari masyarakat. "Sekolah swasta umumnya memerlukan biaya pendaftaran dan SPP bulanan dari siswa," ucap dia.

Karena itu, kata dia, Pemkot Depok menggandeng yayasan dan sekolah swasta melalui program kolaborasi untuk menampung lulusan atau calon siswa baru yang tidak tertampung di sekolah negeri. Skema ini berupa pemberian subsidi  bagi siswa untuk bersekolah di swasta.

"Pemkot Depok 2026-2027  menggandeng 52  sekolah swasta untuk menampung puluhan ribu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp3 juta  juta per siswa setiap tahunnya untuk menutupi uang pangkal dan biaya bulanan, " ungkap dia.

(Lukman Diah Sari)