Operasional parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, disegel. Metrotvnews.com/Alvi
Dishub DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir di Blok M Square
Muhammad Alvi Randa • 13 May 2026 14:31
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil alih sementara pengelolaan layanan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, setelah area parkir tersebut disegel akibat persoalan administrasi operator yang izinnya telah habis sejak 2023. Pengambilalihan pengelolaan parkir dilakukan sambil menunggu proses pemilihan operator baru.
“Kemarin kan habis kita hentikan tuh, segel. Lanjut semalamnya kan ada kekosongan tuh, artinya kan harus ada swakelola, kita hadir selaku pemerintah daerah. Besok paginya sudah running,” kata Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
Damanik mengatakan tarif parkir yang diberlakukan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku dan tidak berubah. Menurut dia, penghentian sementara sebelumnya dilakukan setelah operator parkir yang ditunjuk pengelola tidak lagi memiliki izin operasional yang berlaku.
Damanik menjelaskan operator parkir tersebut, yakni Best Parking, yang masa izinnya telah habis sejak 2023. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pengelola kawasan karena adanya dokumen administrasi yang tidak dilengkapi operator.
Terkait dugaan pungutan liar oleh juru parkir liar di kawasan tersebut, Damanik mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Selain itu, pihaknya memasang spanduk sosialisasi kepada masyarakat agar hanya melakukan pembayaran parkir di pintu keluar sistem “gate in/gate out”.
“Kami meminta masyarakat tidak memberikan tipping kepada juru parkir liar dan pembayaran hanya dilakukan satu kali di pintu keluar,” kata Damanik.
Dia mengakui keberadaan juru parkir liar masih ditemukan karena faktor kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun, Dishub terus melakukan penertiban secara berkala.
Baca Juga:
Pemprov DKI Dalami Legalitas Lahan Parkir Ilegal di Blok M Square |
%20Tata%20Kelola%20Perparkiran%20DPRD%20DKI%20Jakarta%20menyegel%20operasional%20parkir%20di%20kawasan%20Blok%20M%20Square%2C%20Jakarta%20Selatan_%20Metrotvnews_com_Alvi(1).jpg)
Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel operasional parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Alvi
Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel area parkir ilegal di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melindungi hal masyarakat serta pendapatan asli daerah (PAD).
"Penyegelan dilakukan untuk melindungi kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jupiter di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut dia, parkir ilegal yang berada di kawasan Blok M Square selain merugikan masyarakat, merugikan Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Pansus bersama Unit Perparkiran (UP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyegel parkir ilegal dan akan terus berlangsung di kawasan lain.