Kejagung Tahan Samin Tan Kasus Pengelolaan Tambang di Kalteng

Tersangka korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST). Foto: Antara.

Kejagung Tahan Samin Tan Kasus Pengelolaan Tambang di Kalteng

Candra Yuri Nuralam • 28 March 2026 09:44

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditahan pada Sabtu, 28 Maret 2026, dini hari.

“Kami mengumumkan telah menetapkan satu tersangka yakni saudara ST dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026, dini hari.

Dalam kasus ini, ST ditahan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan. Kejagung menempatkan tersangka itu di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.

Kasus ini terjadi pada periode 2016 sampai dengan 2025. Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.

Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.

Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dnegan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.

“Untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ujar Syarief.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)