nggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
DPR: RUU Perampasan Aset Perlu Atur Badan Khusus Kelola Aset
Siti Yona Hukmana • 20 April 2026 12:20
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta. Senin, 20 April 2026.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” kata Rikwanto dilansir Antara, Senin, 20 April 2026.
Ia menambahkan penyusunan RUU tersebut perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar. Di sisi lain, Rikwanto menegaskan pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional, yakni setiap tindakan harus berdasarkan hukum.

Ilustrasi. Dok. MI
Karena itu, ia menyebut Badan Keahlian DPR RI merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset “Terkait Tindak Pidana”, yang menegaskan perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.
"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu," kata Rikwanto.
Ia juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris. “Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ungkap Rikwanto.