Petugas Satpol PP membongkar bangunan liar di bantaran kali di Gunung Sahari, Jakpus. Foto: Antara.
Ini Alasan Bangunan Liar di Bantaran Kali di Jakpus Dibongkar
Anggi Tondi Martaon • 18 April 2026 12:15
Jakarta: Sederet bangunan liar yang berlokasi di bantaran aliran Kali Mati, di Jalan Rajawali Selatan XII, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan itu kerap dijadikan sebagai tempat minum minuman keras.
"Tempat tersebut dijadikan tempat minum-minuman keras, bukan tempat menjual minuman keras," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Gunung Sahari Utara Ikhwan Julio Akbar dikutip dari Antara, Sabtu, 18 April 2026.
Setelah ditertibkan, kawasan tersebut akan ditata ulang menjadi taman atau lahan untuk pertanian perkotaan (urban farming) yang ditanami sejumlah tanaman produktif. Di antaranya cabai dan pakcoy, sesuai dengan arahan Wali Kota Jakarta Pusat Arifin.
Selain itu, untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar. Maka di kawasan tersebut akan dilakukan pemagaran.
"Kita akan tata kawasan, dimulai akhir April dan ditargetkan akhir Juni rampung," ujar Julio.

Sejumlah petugas saat merobohkan bangunan liar di Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/HO-Kominfotik.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat menertibkan belasan bangunan liar di bantaran kali yang berada di Kelurahan Gunung Sahari Utara pada Kamis, 16 April 2026.
"Terdapat 14 bangunan liar yang ditertibkan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Darwis Silitonga.
Dia menyebutkan sebelumnya, warga sekitar mengadukan keberadaan bangunan-bangunan liar itu ke pihak Kelurahan Gunung Sahari Utara karena di lokasi tersebut kerap terjadi kejahatan jalanan, seperti copet dan begal.
"Sebagian bangunan liar ini kerap dijadikan tempat minum-minuman keras dan nongkrong. Dari laporan masyarakat juga di sini kejahatan jalanan kerap terjadi," ungkap Darwis.