6 Bulan Buron, Kurir 58 Kg Sabu Tahanan Polda Jambi yang Kabur Ditangkap

Tersangka M Alung Ramadhan (23) yang sempat DPO sebagai kurir 59 Kg sabu berhasil ditangkap Polda Jambi bersama tim dari Mabes Polri hendak lari ke luar Jambi menuju Riau pada Kamis dini hari (16/4/2026). ANTARA/Nanang Mairiadi.

6 Bulan Buron, Kurir 58 Kg Sabu Tahanan Polda Jambi yang Kabur Ditangkap

Whisnu Mardiansyah • 16 April 2026 23:46

Jambi: Tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri menangkap M Alung Ramadhan, 23, buronan kasus kurir 58 kilogram sabu. Tersangka sempat kabur saat diperiksa di ruang penyidik Polda Jambi pada 11 Oktober 2025.

"Setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO selama hampir enam bulan, pelarian Alung akhirnya berakhir. Tersangka ditangkap saat hendak kabur lagi dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus bersama enam orang rekannya," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, di Jambi seperti dilansir Antara, Kamis, 16 April 2026.

Alung diringkus tim gabungan pada Kamis, 16 April 2026, dini hari. Polisi mendapatkan informasi bahwa ia hendak melarikan diri dari persembunyiannya di rumah keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Saat ini, Alung tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jambi.

Kapolda menjelaskan Alung kabur memanfaatkan kelengahan penyidik yang meninggalkan dirinya sendiri saat diperiksa di ruang penyelidikan. Atas insiden itu, perwira penyidik yang bertanggung jawab telah dikenakan sanksi sesuai aturan kepolisian.
 


"Alung setelah kabur dari ruangan penyidik, kemudian sempat bersembunyi di dalam WC masjid di Mapolda untuk menghindari kejaran polisi dan setelah situasi aman dia kabur melompat pagar Mapolda," katanya.

Setelah berhasil keluar dari lingkungan Mapolda, Alung berjalan menuju Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Ia selanjutnya kabur ke rumah keluarganya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Selama beberapa bulan Alung menjadi DPO, Polda Jambi terus memburu keberadaan tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekalnya agar tidak kabur ke luar negeri.


Ilustrasi Dok MI

Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membongkar jaringan narkotika lintas provinsi. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 58,212 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni Alung, Agit Putra, dan Juniardo. Dua rekan Alung, yakni Agit dan Juniardo, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)