Ilustrasi. Foto: Freepik.
Skor SLIK OJK Jelek? Begini Cara Memutihkan Rapor Kredit
Husen Miftahudin • 16 April 2026 10:30
Jakarta: Banyak masyarakat yang pengajuan pinjamannya ditolak lembaga jasa keuangan. Ini bisa jadi karena terdapat skor kredit BI Checking yang buruk.
Kini nama itu sudah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Untuk itu, Anda harus memutihkan skor kredit agar pengajuan pinjaman disetujui.
Lantas, bagaimana cara melakukan pemutihan SLIK OJK? Mengutip dari smsfinance.co.id, berikut kategori kredit skor dan cara pemutihannya:
Skor SLIK OJK
SLIK OJK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga setiap nasabah memiliki skor kredit yang berbeda ketika sudah pernah melakukan pinjaman. Berikut rincian kolektibilitas kredit atau KOL, di antaranya:
- KOL 1 (Lancar): Peminjam selalu melunasi angsuran beserta bunganya setiap bulan tanpa ada keterlambatan hingga pinjaman dinyatakan lunas.
- KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus (DPK)): Peminjam memiliki catatan keterlambatan pembayaran angsuran dalam rentang waktu 1-90 hari.
- KOL 3 (Tidak Lancar): Peminjam terlambat membayar angsuran selama 91-120 hari.
- KOL 4 (Diragukan): Terlambat membayar angsuran selama 121-180 hari.
- KOL 5 (Macet): Peminjam tidak membayar angsuran selama lebih dari 180 hari.
Skor kredit menjadi salah satu pertimbangan calon peminjam yang layak dalam membayar angsuran. Akan tetapi, siapa pun yang memiliki KOL 3, 4, hingga 5, akan sulit mengajukan pinjaman karena dinilai berisiko. Sehingga, kemungkinan besar akan mendapatkan penolakan dari lembaga keuangan.
| Baca juga: SLIK OJK Dilonggarkan, Cek Syarat Baru Pengajuan KPR Subsidi untuk MBR |

(Ilustrasi mengecek skor kredit di iDeb OJK. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu)
Cara pemutihan SLIK OJK
Bagi nasabah yang ingin melakukan pengajuan pinjaman lagi, Anda bisa mengikuti langkah ini, berikut:
1. Cek Skor KOL OJK secara berkala
Untuk memeriksanya nasabah dapat melakukan secara daring, yaitu:- Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id.
- Isi formulir yang disediakan dengan data pribadi yang valid, lalu unggah dokumen identitas yang diminta.
- Tunggu sampai laporan SLIK OJK dikirimkan ke e-mail.
2. Segera lunasi utang
Setelah mengetahui skor kredit, selanjutnya nasabah dapat melunasi utang yang sempat menunggak. Bahkan jika terdapat kesulitan membayar angsuran, Anda dapat melakukan restrukturisasi pinjaman, seperti meminta perpanjangan jangka waktu atau tenor angsuran, penurunan bunga pinjaman, dan pengurangan jumlah angsuran bulanan.3. Ajukan surat klarifikasi ke perusahaan pembiayaan
Meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) pada bank atau perusahaan pembiayaan sangatlah penting, nasabah bisa menyerahkan di antaranya:- Bukti pelunasan utang.
- Penjelasan atau kronologis keterlambatan (jika ada alasan yang sah).
- Permintaan untuk memperbarui status kredit ke SLIK OJK.
4. Pembaruan data
Jika status skor kredit masih belum diubah, langkah selanjutnya mengajukan pembaruan data yang harus dilengkapi dengan dokumen, sebagai berikut:- Surat pelunasan utang.
- Surat klarifikasi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Pantau skor kredit secara berkala
Setelah sudah melewati semua tahap di atas, pantau status skor kredit melalui idebku.ojk.go.id.Proses perubahan data dalam program pemutihan SLIK OJK umumnya memerlukan waktu sekitar 30 hari, meskipun durasinya bisa berubah lebih cepat atau lebih lama tergantung kondisi. Jika skor kredit KOL belum mengalami perubahan, disarankan untuk segera menghubungi atau mendatangi kantor OJK dengan membawa dokumen yang lengkap. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com