SLIK OJK Dilonggarkan, Cek Syarat Baru Pengajuan KPR Subsidi untuk MBR

Ilustrasi. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.

SLIK OJK Dilonggarkan, Cek Syarat Baru Pengajuan KPR Subsidi untuk MBR

Ade Hapsari Lestarini • 13 April 2026 17:51

Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar Rp1 juta ke bawah kini  dapat mengajukan kredit rumah subsidi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan kabar baik tersebut bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

"Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ujar Ara dalam jumpa pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 13 April 2026.

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan Kementerian PKP melalui berbagai pertemuan dengan OJK.

"Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo," kata dia.


Ilustrasi perumahan subsidi. Foto: dok Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
 

Kebijakan strategis untuk percepatan program perumahan


Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

"OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan tiga juta rumah untuk rakyat Indonesia," ujar Friderica atau akrab disapa Kiki.

Kiki juga mengumumkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung percepatan program perumahan yakni:
  • Catatan SLIK yang ditampilkan hanya kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas.
  • Pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan.
  • Pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.
  • Penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.

"Penambahan informasi pada laporan SLIK data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan," kata Kiki.

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem.

"Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)