Tangkapan layar Instagram
Bali Silent Disco Diduga Digelar Tanpa Izin
Saifullah • 26 July 2026 15:22
Denpasar: Acara Bali Silent Disco di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, diduga digelar tanpa izin. Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan kejadian serupa tidak boleh kembali terjadi di Pulau Dewata.
"Enggak ada izin," kata Koster di Denpasar, Bali, Minggu, 26 Juli 2026.
Menurut Koster, kegiatan tersebut kemungkinan merupakan inisiatif pihak tertentu yang tidak melalui prosedur perizinan. "Mungkin itu inisiatif," ucapnya.
Koster meminta kasus tersebut ditindaklanjuti dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Ia menegaskan tidak hanya dua warga negara asing (WNA) berinisial JAS dan HQV yang harus diperiksa terkait kegiatan tersebut.
"Tidak semua kabur, masih banyak warga asing yang ikut lari saat itu," ungkapnya.
Koster mengaku belum mengetahui detail terkait adanya aparat di lokasi serta pihak penyelenggara yang disebut sebagai investor dengan izin tinggal resmi. Namun, ia mengingatkan agar kegiatan serupa tidak kembali digelar tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
"Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi dan ini akan menjadi peringatan," tegasnya.

Gubernur Bali I Wayan Koster. (Metro TV/ Saifullah)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengambil tindakan terhadap penyelenggaraan Bali Silent Disco. Dua WNA asal Belanda berinisial JAS dan HQV dinilai melanggar aturan keimigrasian karena diduga menjadi pihak yang merancang acara tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kedua WNA tersebut diduga melanggar aturan karena membuat acara yang bersifat eksklusif dan dinilai mengandung unsur diskriminasi terhadap warga lokal.
Menurut aturan keimigrasian, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara acara di Indonesia. Mereka hanya dapat terlibat sebagai kru atau bagian dari tim resmi kegiatan internasional.
Meski JAS dan HQV telah meninggalkan Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pihak Imigrasi telah memasukkan nama keduanya ke dalam daftar cekal dan penangkalan.
Selain itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil PT SIG selaku penjamin kedua WNA tersebut untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pihak sponsor dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan keimigrasian.