OJK: Pembentukan PFII Perkuat Posisi Indonesia di Ekosistem Keuangan Global

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok Istimewa.

OJK: Pembentukan PFII Perkuat Posisi Indonesia di Ekosistem Keuangan Global

Husen Miftahudin • 9 July 2026 10:00

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Kehadiran PFII juga diharapkan mampu menarik investasi berkualitas sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK menyambut baik inisiatif pemerintah membentuk PFII sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan nasional. Menurut dia, masuknya dana segar (fresh fund) yang berkualitas ke PFII berpotensi memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

"Namun, tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional," kata Friderica dalam konferensi pers virtual dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

Friderica menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut juga mencakup skema pengawasan terhadap kawasan pusat finansial internasional.

Komisi XI DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU PFII dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja). Selanjutnya, pembahasan ditargetkan masuk ke Persetujuan Tingkat I pada 20 Juli 2026 dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR atau Pembicaraan Tingkat II pada 21 Juli 2026 untuk memperoleh pengesahan.

Pemerintah bersama DPR membahas RUU tersebut sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.
 



(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

PFII diharapkan tarik investasi dan perkuat sektor keuangan


Pemerintah menilai regulasi PFII menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor keuangan global. Selain menarik investasi, pembentukan PFII diharapkan mampu memperkuat sektor keuangan nasional serta menjadi katalis pendalaman pasar keuangan domestik.

Pemerintah juga menilai Indonesia memiliki sejumlah modal untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan internasional, antara lain besarnya perekonomian nasional, luas pasar domestik, letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Meski demikian, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai fasilitas guna meningkatkan daya tarik investasi di PFII. Fasilitas tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.

Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.

Menurut Purbaya, pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Dalam RUU PFII, kawasan ini dirancang sebagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memperoleh kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta aktivitas ekonomi lain yang menopang pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.

(Husen Miftahudin)