Ilustrasi Pexels
Satgas PPKPT Bisa Tangani Kekerasan Seksual di Luar Kampus
Muhamad Marup • 19 May 2026 23:51
Jakarta: Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja, mengatakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) masih bisa menangani kasus kekerasan seksual dan kekerasan lainnya di luar lingkungan kampus. Dengan catatan kasus tersebut masih berkaitan dengan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi.
"Nah ini di luar kampus. Selama masih terkait dengan Tri Dharma, maka tetap bisa diproses oleh Satgas," kata Beny dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
"Misalnya mahasiswa sedang magang di perusahaan lalu terjadi tindak kekerasan, atau saat KKN di desa kemudian ada kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya, itu masih bisa diproses oleh Satgas karena masih terkait kegiatan pendidikan," ujarnya.
Meski begitu, Beny mengatakan kewenangan Satgas memiliki batas dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan kekerasan lainnya. Kasus yang terjadi di luar kaitan kegiatan kampus atau Tri Dharma, kata Beny, akan ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Kalau kasusnya tidak terkait kegiatan perguruan tinggi, misalnya terjadi di lingkungan keluarga, tentu Satgas tidak bisa terlalu jauh masuk ke sana. Itu bisa ditangani kepolisian," katanya.
Korban kekerasan memiliki pilihan untuk melapor ke Satgas kampus maupun langsung ke polisi, terutama setelah adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Beny menjelaskan, keberadaan Satgas di kampus diharapkan menjadi saluran awal penanganan kasus agar proses tidak seluruhnya dibebankan ke kementerian.
(1).jpg)
Ilustrasi Pexels
"Kalau semua langsung ke kementerian, penanganannya bisa lebih lambat karena cakupannya seluruh Indonesia dan sumber daya kami terbatas," katanya.
Pihaknya terus mendorong perguruan tinggi, khususnya kampus besar dan negeri, untuk membentuk Satgas PPKPT agar penanganan kasus kekerasan seksual dan kekerasan lainnya bisa dilakukan lebih cepat dan paralel.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com