Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan seorang kepala dusun dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Sumarwoto
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Kadus di Purbalingga
Whisnu Mardiansyah • 12 June 2026 13:16
Purbalingga: Polres Purbalingga menetapkan seorang pria berinisial SWE, 50, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang kepala dusun di Desa Sangkanayu, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
"Kami menduga tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) atau subsidair Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana paling lama 15 tahun," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, dalam konferensi pers di Polres Purbalingga, seperti dilansir Antara, Jumat, 12 Juni 2026.
Dia mengatakan korban bernama Sungkowo, 57, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet. Adapun tersangka SWE merupakan warga desa setempat dan bertetangga dengan korban.
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah kebun milik Khairul Asror yang disewa dan digarap bersama oleh korban dan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, tersangka mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban karena selama ini sering mendapat teguran saat berada di lahan garapan tersebut.
"Pelaku merasakan sakit hati karena sering terjadi cekcok dengan korban. Pelaku mengaku kerap dimarahi korban ketika berada di kebun yang mereka garap bersama," katanya.
Ia menjelaskan pada hari kejadian, tersangka datang ke kebun untuk mencari kayu, rumput, dan singkong. Saat bertemu korban, tersangka kembali ditegur agar tidak mengambil kayu maupun singkong di lokasi tersebut.
Karena emosi yang telah terakumulasi, tersangka kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul pelipis kiri korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur ke tanah. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan kayu berkali-kali.
"Tersangka kemudian memukul bagian belakang kepala korban sekitar 10 kali menggunakan kayu," katanya.
Tidak berhenti di situ, kata dia, tersangka juga mengambil arit atau sabit dan kembali menyerang korban dengan dua kali sabetan ke bagian kepala.
Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit dalam kondisi masih hidup. Akan tetapi, setelah menjalani pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
.jpg)
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto. ANTARA/Sumarwoto
Kapolres mengatakan hasil pemeriksaan dokter menunjukkan dua luka terbuka pada kepala korban, masing-masing sepanjang sekitar 8 sentimeter dan 5 sentimeter, dengan kedalaman sekitar 0,5 sentimeter. Selain itu, ditemukan hematoma pada bagian belakang leher yang mengindikasikan kemungkinan adanya fraktur atau patah tulang.
"Penyebab kematian korban diduga akibat luka terbuka yang ditimbulkan oleh pukulan kayu dan sabetan sabit," katanya.
Usai melakukan aksinya, kata dia, tersangka pulang ke rumah dan sempat membersihkan sabit yang berlumuran darah sebelum menyimpannya kembali.
Saat petugas mendatangi rumah tersangka, yang bersangkutan sempat tidak mau keluar, sehingga polisi melakukan negosiasi. Dengan bantuan masyarakat, tersangka akhirnya bersedia keluar dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dia juga menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan, sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka dapat menjelaskan secara runtut peristiwa dan perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, saat ini belum ada indikasi gangguan kejiwaan," katanya.
Menurut dia, konflik yang berujung maut tersebut dipicu persoalan yang telah berlangsung cukup lama, yakni teguran korban kepada tersangka terkait pengambilan kayu dan singkong di lahan yang mereka garap bersama.
"Diduga karena rasa jengkel yang terakumulasi akibat sering ditegur korban, tersangka kemudian melakukan perbuatan tersebut," kata AKBP Anita.