Nahdlatul Ulama. Dok. Medcom
5 Nama Diusulkan untuk Dimusyawarahkan AHWA Sebagai Calon Ketum PBNU 2026-2031
Achmad Zulfikar Fazli • 31 August 2026 07:16
Jombang: Sebanyak lima nama calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan diusulkan untuk mendapat restu dari Rais Aam PBNU terpilih dan dimusyawarahkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Kelima nama tersebut, yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin.
"Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?" tanya Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama, Ganefri, kepada para peserta Muktamar Ke-35 NU pada Sidang Pleno V di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, dilansir dari NU Online, Senin, 31 Agustus 2026.
"Bisa," jawab Muktamirin serentak.
Meski Gus Rozin menempati posisi kedelapan suara terbanyak dalam usulan dari PWNU, PCNU, dan PCINU, tetapi dia dapat diusulkan karena tiga nama lainnya tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 7 tentang kriteria calon Ketua Umum PBNU, bahwa seseorang dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon ketua umum jika telah memenuhi lima syarat. Tiga nama yang tidak memenuhi syarat tersebut, yakni H Saifullah Yusuf, H Nusron Wahid, dan KH Yusuf Chudori.
"Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU," ujar Ganefri.
Baca Juga :
Gus Kikin Raih Suara Tertinggi Calon Ketum PBNU 2026-2031
.jpeg)
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Metro TV/Jose
Dia menyebut syarat kedua ialah calon ketua umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud ialah pimpinan daerah, menteri, bahkan anggota DPR.
“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegas Ganefri.
Syarat ketua umum keempat ialah tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya. Sementara itu, syarat terakhir harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.